UNDANG-UNDANG GERAKAN PRAMUKA
Ketika tahun 1961 banyaknya organisasi kepanduan di Indonesia akan
mengkhawatirkan terjadi perpecahan diantara generasi penerus maka
pemerintah membentuk suatu kepanitiaan yang merumuskan bentuk kepanduan
yang sesuai untuk menyatukan kepanduan yang ada menjadi satu, maka pada
tanggal 20 Mei 1961 di Keluarkan Keppress No.238 tahun 1961 Tentang
Gerakan Pramuka, yang merupakan satu-satunya organisasi kepanduan yang
diakui pemerintah. Dan kemudian pada tanggal 14 Agustus 1961
ditetapkanlah sebagai hari Pramuka, karena pada hari itu di serahkannya
Panji Gerakan Pramuka yang berbentuk Bendera berlambangkan Tunas Kelapa
kepada Ketua Kwartir Nasional Pertama Sultan Hamengkubuwono IX. Hanya
kekuatan Keppres tersebut Gerakan Pramuka mengembangkan visi dan misinya
ke generasi muda dengan berbagai kegiatan sampai beberapa tahun, namun
itu belumlah cukup untuk lebih berdaya, kegiatan pramuka diperkuat di
sekolah-sekolah dengan dukungan beberapa Peraturan Menteri Pendidikan
seperti Peraturan Menteri Pendidikan nomor 39 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan yang didalamnya terdapat unsur Pramuka. Seiring
berkembangnya teknologi dan berbagai kegiatan, Kepramukaan mulai
tersaingi dan banyak sudah yang melupakan gerakan pramuka, sehingga
munculah istilah revitalisasi gerakan pramuka, karena pramuka sangat
penting dalam menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan bela negara.
Untuk mewujudkan hal tersebut perlu suatu kekuatan hukum yang berupa
undang-undang yang dapat mengatur secara rinci dalam melakukan
perbaikan-perbaikan. Akhirnya pada tanggal 24 November 2010 disahkannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Maka dengan
lahirnya Undang-undang ini akan lebih memajukan Gerakan Pramuka di
Indonesia.
Undang-undang Gerakan Pramuka terdiri dari 9 BAB dan 49 Pasal serta Penjelasanya
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Asas, Fungsi dan Tujuan
- Bab III Pendidikan Kepramukaan
- Bab IV Kelembagaan
- Bab V Tugas dan Wewenang
- Bab VI Hak dan Kewajiban
- Bab VII Keuangan
- Bab VIII Ketentuan Peralihan
- Bab IX Ketentuan Penutup
Serta Penjelasanya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar